08 Aug 2024
14:03:53
Mah******************** Mengirim Surat
Mohon bantu kami mencicipi rasanya relokasi, Pak
Kepada : Dinas Pendidikan
Assalamualaikum wr wb. Salam hormat Kami Guru PNS angkatan 2019 yang bertempat tinggal jauh dari tempat kami mengajar. Kami sering disebut pejuang kilometer karena jarak tempuh 35-40 kilometer dikali 2 untuk PP rumah-sekolah-rumah. Mohon izin pak, beberapa tahun ini kami banyak mendengar dan melihat teman-teman kami P3K dapat merasakan manisnya relokasi. Maka pertanyaan saya, apakah bisa PNS juga dapat kesempatan relokasi (atau yg njenengan katakan 'warohmah')? Menunggu hingga berapa tahun agar bisa mutasi mengajar ke instansi didekat tempat tinggal?
Kepada : Dinas Pendidikan
Assalamualaikum wr wb. Salam hormat Kami Guru PNS angkatan 2019 yang bertempat tinggal jauh dari tempat kami mengajar. Kami sering disebut pejuang kilometer karena jarak tempuh 35-40 kilometer dikali 2 untuk PP rumah-sekolah-rumah. Mohon izin pak, beberapa tahun ini kami banyak mendengar dan melihat teman-teman kami P3K dapat merasakan manisnya relokasi. Maka pertanyaan saya, apakah bisa PNS juga dapat kesempatan relokasi (atau yg njenengan katakan 'warohmah')? Menunggu hingga berapa tahun agar bisa mutasi mengajar ke instansi didekat tempat tinggal?
21 Aug 2024
22 Aug 2024
06:27:31
Membalas Surat
Selamat Siang
Terkait dengan Pertanyaan tersebut, dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 190 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 202 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
adapun PNS bisa mengajukan mutasi sesuai dengan syarat sebagai berikut:
1. Pengantar dari lembaga
2. permohona dari yang bersangkutan
3. surat bersedia menerima dari lembaga yang dituju
4. surat bersedia melepas dari lembaga asal
5. bezetting kepegawaian
6. SK CPNS
7. SK PNS
8. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
9. Analis Jabatan (anjab) ABK Apabila mutasi masuk ke Kabupaten Malang
Berkas permohonan bisa dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Jalan Penarukan Nomor 1 Kepanjen
terimakasih
21 Nov 2024