09 Sep 2023
04:46:41

AUL********* Mengirim Surat

KORBAN TANAH KAPLING TIDAK BERTANGGUNG JAWAB
Kepada : Dinas Pertanahan
Assalamu'alaikum Bapak Bupati, KAMI mohon petunjuk atas permasalahan kami para korban pembelian tanah kapling, Atas terbatasnya pengetahuan kami kami mengalami kesulitan saat mengurus surat tanah kapling yang kami miliki yang berlokasi di desa sukoanyar kecamatan pakis depan mts al faqih. Dulu kami.membeli tanah kapling kepada pengusaha kapling valas gaza,yang tertulis di sertifikat atas nama ibu rika,harusnya valas gaza saat membeli dibalik nama atas valas gaza sehingga kami mudah dalam mengurus administrasi. Pada kenyataannya masih tetap atas nama pemilik lama,dan pemilik nya sudah meninggal,ahli waris sepertinya sudah tidak mau lagi tersangkut paut masalah ini karena merasa sudah tidak ada kaitannya.padahal secara administrasi harus ada keterlibatan mereka untuk menerbitkan surat ahli waris. Bagaimana nasib kami bapak?apakah tidak ada solusi untuk.masalah ini? Apakah selamanya kami akan tidak memiliki surat atas bembelian tanah yang sudah kami.beli? Tolong kami dibantu bagaimana kami mendapatkan sertifikat yang sah? Terimakasih, Wassalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuh.
04 Oct 2023
09:13:38

Membalas Surat

Para pemilik/pembeli kavling yang terhormat sebaiknya, bpk/ibu pembeli kavling untuk langkah awal minta dimediasi oleh Pemerintah Desa dahulu sebelum melangkah lebih jauh, dengan menghadirkan para pihak sebagai berikut: 1. Ahli waris pemilik tanah (B. Rina) 2. Valas Gaza C pengusaha kavling 3. Para pembeli kavling Dalam rangka menyelesaikan proses peralihan hak atas tanah B. Rina kepada para pembeli kavling/pemilik terakhir 1. Menyiapkan dokumen kepemilikan B.Rina 2. Membuat koordinasi perolehan tanah dari pemilik pertama (B. Rina) kepada pemilik terakhir (pemilik sekarang)
06 May 2024