22 Jan 2023
15:33:38

agu****** Mengirim Surat

penyalahgunaan fasum taman perumahan digunakan untuk kandang ayam dan burung dara
Kepada : Dinas Komunikasi dan Informatika
sy warga griya amorf,,fasilitas umum taman di area RT 6, RW 18, perum griya amorf, mangliawan, kabupaten malang, digunakan untuk kandang ayam dan burung dara milik beberapa orang, sdh coba lapor ketua rt belum bisa diselesaikan,,taman tampak kumuh,,kdg menimbulkan bau,,bahkan kdg kotorannya sampai area warga depan taman,,minta dibantu untuk solusinya,,terima kasih
01 Feb 2023
06:13:01

Membalas Surat

Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan.. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa memang benar Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), termasuk Taman/RTH seperti pada perumahan saudara, seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan segelintir orang. PSU tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten apabila sudah diserahkan baik administrasi maupun fisik. Namun, apabila belum diserahkan seperti pada Griya Amorf, kewenangan masih pada pihak pengembang. Saran kami saudara coba berkoordinasi dengan pihak pengembang ataupun ada baiknya menggalang suara dengan warga lain untuk duduk bersama bermufakat menyelesaikan persoalan tersebut. Terkait tindak lanjut, akan kami koordinasikan dengan Bidang Perumahan untuk segera dilakukan peninjauan lokasi yang saudara maksud. Terimakasih.
25 Apr 2024