17 Jan 2023
08:15:46

Dia************ Mengirim Surat

Pencemaran Udara oleh Bau Tembakau
Kepada : Bagian Tata Usaha
Sejak pabrik/gudang dekat perumahan menyimpan/mengelola tembakau yang berbau sangat menyengat, warga sekitar sangat terganggu dan menderita sakit seperti mual, sesak nafas, sakit tenggorokan, dsb. Lokasi berada di Desa Randuagung Jl. Raya Randuagung II No.3 Link maps: https://maps.app.goo.gl/LkZkrgx7hqAtwhJm9 Mohon ditinjau secepatnya, karena sebagian besar warga adalah pensiunan dan lansia.
23 Feb 2023
06:08:56

Membalas Surat

Menindaklanjuti pengaduan Saudara tentang adanya bau tembakau yang berbau sangat menyengat, warga sekitar sangat terganggu dan menderita sakit seperti mual, sesak nafas, sakit tenggorokan dll yang berasal dari gudang tembakau di Jl. Raya Randuagung II No. 3 Desa Randuagung Kecamatan Singosari, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang telah melaksanakan verifikasi pengaduan pada tanggal 16 dan 17 Februari 2023 dengan melakukan tinjauan lapangan di lokasi usaha dan/atau kegiatan gudang tembakau yang diketahui milik PB UD. Putra Bintang Timur: 2. Dari hasil verifikasi pengaduan diketahui bahwa pada tanggal 1 Januari 2023 telah terjadi kebakaran pada karung-karung tembakau di gudang tersebut yang penanganannya membutuhkan waktu ± 1 (satu) bulan, yang berpotensi menimbulkan gangguan kebauan dan setelah kebakaran tersebut karung-karung yang terbakar diletakkan di luar gudang; 3. Pihak perusahaan dalam hal ini PR UD Putra Bintang Timur, sebelumnya telah menerima pengaduan masyarakat sekitar terkait adanya bau menyengat dan telah berupaya untuk melakukan pengendalian dampak bau tersebut: 4. Pihak perusahaan juga berinisiatif untuk memindahkan gudang bahan baku ke lokasi lain yang jauh dari pemukiman warga, namun sampai saat ini belum menemukan lokasi yang sesuai; 5. Pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan RT/RW setempat serta pemerintah Desa Randuagung terkait musibah kebakaran tersebut; 6. Terkait hasil temuan di atas, maka Dinas Lingkungan Hidup telah bersurat kepada PR UD. Putra Bintang Timur untuk : a. mencukupi kewajiban dalam SPPL yang terbit secara otomatis melalui sistem OSS; b. mencukupi perizinan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; c. melakukan pengujian laboratorium berupa uji tingkat kebauan, sebagai salah satu upaya pemantauan kualitas lingkungan serta tetap melakukan upaya untuk mengurangi dampak kebauan: d. Tetap melakukan koordinasi dengan RT/RW dan pemerintah desa setempat selama belum mendapatkan lokasi gudang yang baru. Demikian untuk menjadikan maklum.
25 Apr 2024