07 Mar 2022
10:21:17

Tri***************** Mengirim Surat

Membuat Perumahan tapi belum Ada ijin tertulis dari warga yg terdampak, dan Polusinya sangat Mengganggu
Kepada : Bagian Tata Usaha
Bpk2 Pemerintah Kab Malang yg saya Hormati Mohon ditindak lanjuti permasalahn kami Warga Mondorko gang 2a Banjar Arum singosari, ditempat kami tinggal Mondoroko Gang 2a dibangun perumahan baru tapi sampai sekarang belum ada ijin tertulis dari kami (warga Yg Terdampak) hanya ijin melalui RT05 dan rw06, kita sangat dirugikan sebagai warga gang 2a, RT dan RW kita tidak membela kita sebagai warganya malah membela pengembangnya. yang kita permasalahkan adalah akses gang 2a seleber 2.5 Meter dan tersusun dari material batako itupun dari swadaya warga gang 2a sendiri saat ini kondisi sudah rusak, banyak polusi debu dari lalu lalang truk , di gang 2a juga digunakan sebagai akses Menuju Sekolah SDN Banjararum 2 yg sangat berbahaya apabila dilewati oleh truk-truk matrial. Mohon Solusi Salam Horma Tri Setiawan S 085234004987 emai : 3kimimaky@gmail.com
11 Mar 2022
23:57:46

Membalas Surat

Terima kasih atas pertanyaannya pak. Dapat kami sampaikan bahwasanya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk melaksanakan pengawasan terhadap perumahan-perumahan terkait kesesuaiannya dengan ijin pemanfaatan ruang (KRK/KKPR), siteplan dan IMB yang telah diterbitkan. Adapun dalam hal permasalahan sosial bisa difasilitasi dari pemangku wilayah setempat untuk menyelesaikannya. Jika diperlukan kami akan membantu menjelaskan terkait hal-hal teknis sesuai aturan yang berlaku.
15 Mar 2022
12:17:43

Tri***************** Membalas Surat

Apakah bisa mendirikan perumahan tanpa ada IMB dan ijin Amdal?

19 May 2024